Teori nilai, metode ekonomi dan hukum ekonomi
esmaspäev, 23. mai 2016
0
kommentaari
a.
Teori
Nilai Objektif :
1) Teori
Nilai Biaya Produksi (Adam Smith)
“Nilai
suatu barang ditentukan oleh biaya yang dikeluarkan untuk membuat barang yang
bersangkutan; biaya upah, sewa, bunga, dan laba pengusaha.”
2) Teori
Nilai Tenaga Kerja (David Ricardo)
“Nilai
barang ditentukan oleh banyaknya tenaga/jam kerja yang telah dikeluarkan untuk
menghasilkan barang tersebut.”
3) Teori
Nilai Reproduksi (Carey)
“Nilai
suatu barang ditentukan oleh biaya pembuatan kembali barang yang bersangkutan.”
4) Teori
Nilai Pasar (Humme dan Locke)
“Tinggi
rendahnya nilai barang akan ditentukan oleh permintaan dan penawaran yang
terjadi di pasar.”
5) Teori
Nilai Lebih (Karl Marks)
“Nilai
tukar barang ditentukan oleh tenaga kerja rata-rata masyarakat, dimana buruh
diberi upah yang lebih rendah dari semestinya.”
b.
Teori
Nilai Subjektif
1)
Kepuasan Vertikal :
Kepuasan
dengan pemuasan satu jenis barang yang semakin lama semakin menurun.
2)
Kepuasan Horizontal :
Pemuasan
dengan bermacam-macam barang sampai nilai batas intensitas yang sama.
Pelopor Teori Nilai Subjektif
1) Gossen
I
“Jika pemuasan oleh satu jenis
barang dilakukan terus menerus, maka daya pemuasannya semakin berkurang sampai
akhirnya tercapai titik optimal.”
2) Gossen
II (Hukum
Kegunaan Marginal)
“Seorang selalu berusaha untuk
dapat memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam sehingga kebutuhan yang
dipenuhi mencapai intensitas yang sama.”
3) Teori
Nilai Batas (Karl Menger)
“Nilai subjektif dari suatu unit
barang adalah setinggi nilai unit yang paling rendah manfaatnya di dalam
memenuhi kebutuhan.”
2). Metode Ekonomi
1) Metode
Induksi (Metode Empiris) :
Metode yang bermula dari
kenyataan/fakta yang ada di masyarakat, dianalisa kemudian dibuat kesimpulan
ekonomi.
2) Metode
Deduksi (Metode Abtraksi) :
Metode yang bermula dari
teori-teori/dalil-dalil umum yang telah ada lalu dianalisa kemudian dibuat
kesimpulan ekonomi.
3) Metode
Sintesis (Metode Induksi-Deduksi) :
Metode yang menggunakan kenyataan
dan teori secara bersama-sama untuk membuat kesimpulan ekonomi.
3). Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi adalah hukum atau ketentuan-ketentuan yang menerangkan hubungan
peristiwa-peristiwa ekonomi. Contoh: Hukum permintaan, hukum penawaran, hukum
Gresham, dan lain-lain.
Ciri-ciri
Hukum Ekonomi
1)
Berlaku jika keadaan yang lain tetap
(Cateris Paribus)
2)
Berlaku secara relatif (tidak mutlak)
3)
Bersifat tendens ekonomi (berlaku jika ada
gejala menuju apa yang dikatakan dalam ekonomi tersebut).
Hubungan
Ekonomi
1)
Hubungan Causal (searah)
2)
Hubungan Fungsional/Interdependence
(timbal balik)
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Teori nilai, metode ekonomi dan hukum ekonomi
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://kolaynf.blogspot.com/2016/05/teori-nilai-metode-ekonomi-dan-hukum.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 kommentaari:
Postita kommentaar