Makalah Pengertian, Sumber dan Fungsi hukum islam
esmaspäev, 23. mai 2016
3
kommentaari
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hukum merupakan suatu
peraturan yang di buat untuk mengatur, mengikat, dan memaksa masyarakat untuk
mematuhi suatu hal yang dianggap baik dan perlu oleh suatu lembaga. Hukum juga
erat kaitannya dengan masyarakat. Hukum dalam islam, merupakan sebuah pedoman
atau batas bagi diri untuk berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Hukum dalam
islam bukanlah buatan dari makhluk-Nya seperti hukum yang ada dan berkembang
selama ini di masyarakat. Melainkan hukum islam itu ada dan berdasar dari
ajaran dan pedoman yang Allah SWT berikan, yaitu berupa perantara, Al-Qur’an
misalnya yang merupakan pedoman tertinggi bagi umat islam di seluruh semesta
ini.
1.2
Rumusan Masalah
Dari
uraian diatas timbul beberapa pokok permasalahan yang berkaitan dengan hukum
dalam ajaran agama islam , yaitu :
1. Apa
pengertian hukum islam ?
2. Apa
yang menjadi sumber-sumber hukum islam ?
3. Apa
fungsi dari hukum islam ?
4. Pembagian
hukum islam ?
1.3 Tujuan
1.
Untuk
mengetahui definisi dari hukum dalam agama islam
2.
Untuk
mengetahui sumber-sumber hukum islam
3.
Untuk
mengetahui fungsi dari hukum islam
4.
Utuk
mengetahui pembagian hukum-hukum islam
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN HUKUM ISLAM
Kata-kata sumber dalam hukum
Islam merupakan terjemah dari kata mashadir yang berarti wadah ditemukannya dan
ditimbanya norma hukum. Sumber hukum Islam yang utama adalah Al Qur’an dan
sunah. Selain menggunakan kata sumber, juga digunakan kata dalil yang berarti
keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran. Selain itu,
ijtihad, ijma’, dan qiyas juga merupakan sumber hukum karena sebagai alat bantu
untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh Al Qur’an dan sunah
Rasulullah SAW.
Secara sederhana hukum
adalah “seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui
sekelompok masyarakat; disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat
itu; berlaku mengikat, untuk seluruh anggotanya”. Bila definisi ini dikaitkan
dengan Islam atau syara’ maka hukum Islam berarti: “seperangkat peraturan
bedasarkan wahyu Allah SWT dan sunah Rasulullah SAW tentang tingkah laku
manusia yang dikenai hukum (mukallaf) yang diakui dan diyakini mengikat semua
yang beragama Islam”. Maksud kata “seperangkat peraturan” disini adalah
peraturan yang dirumuskan secara rinci dan mempunyai kekuatan yang mengikat,
baik di dunia maupun di akhirat.
2.2 SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
1.
AL-QUR’AN
Al Qur’an berisi wahyu-wahyu dari Allah SWT yang
diturunkan secara berangsur-angsur (mutawattir) kepada Nabi Muhammad SAW
melalui malaikat Jibril. Al Qur’an diawali dengan surat Al Fatihah, diakhiri
dengan surat An Nas. Membaca Al Qur’an merupakan ibadah.
Al Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang utama.
Setiap muslim berkewajiban untuk berpegang teguh kepada hukum-hukum yang
terdapat di dalamnya agar menjadi manusia yang taat kepada Allah SWT, yaitu
mengikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala larangannya.
Al Qur’an memuat berbagai pedoman dasar bagi kehidupan
umat manusia.
·
Tuntunan
yang berkaitan dengan keimanan/akidah, yaitu ketetapan yang berkaitan dengan
iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir,
serta qadha dan qadar.
·
Tuntunan
yang berkaitan dengan akhlak, yaitu ajaran agar orang muslim memilki budi
pekerti yang baik serta etika kehidupan.
·
Tuntunan
yang berkaitan dengan ibadah, yakni shalat, puasa, zakat dan haji.
·
Tuntunan
yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia dalam masyarakat.
Ø Isi Kandungan Al Qur’an
Isi kandungan Al Qur’an
dilihat dari segi kuantitas dan kualitas.
·
Segi Kuantitas
Al Quran terdiri dari 30 Juz, 114 surat, 6.236 ayat,
323.015 huruf dan 77.439 kosa kata
·
Segi Kualitas
Isi pokok Al Qur’an (ditinjau dari segi hukum) terbagi
menjadi 3 (tiga) bagian:
1. Hukum yang berkaitan dengan ibadah: hukum yang
mengatur hubungan rohaniyah dengan Allah SWT dan hal – hal lain yang berkaitan
dengan keimanan. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam.
2. Hukum yang berhubungan dengan Amaliyah yang mengatur
hubungan dengan Allah, dengan sesama dan alam sekitar. Hukum ini tercermin
dalam Rukun Islam dan disebut hukum syariat. Ilmu yang mempelajarinya disebut
Ilmu Fiqih.
3. Hukum yang berkaitan dengan akhlak. Yakni tuntutan
agar setiap muslim memiliki sifat – sifat mulia sekaligus menjauhi perilaku –
perilaku tercela.
2.
HADITS
Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW
baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan
sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan
untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi
Muhammad SAW dalam haditsnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ
فَانْتَهُوا ۚ
Artinya: “ Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia,
dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, …” (QS Al Hashr : 7)
Perintah meneladani Rasulullah SAW ini disebabkan
seluruh perilaku Nabi Muhammad SAW mengandung nilai-nilai luhur dan merupakan cerminan
akhlak mulia. Apabila seseorang bisa meneladaninya maka akan mulia pula sikap
dan perbutannya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW memilki akhlak dan
budi pekerti yang sangat mulia.
Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua memilki
kedua fungsi sebagai berikut.
1.
Memperkuat
hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al Qur’an, sehingga kedunya (Al Qur’an
dan Hadits) menjadi sumber hukum untuk satu hal yang sama.
2.
Memberikan
rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum.
Misalnya, ayat Al Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan
menunaikan ibadah haji, semuanya bersifat garis besar. Seperti tidak
menjelaskan jumlah rakaat dan bagaimana cara melaksanakan shalat, tidak merinci
batas mulai wajib zakat, tidak memarkan cara-cara melaksanakan haji. Rincian
semua itu telah dijelaskan oelh rasullah SAW dalam haditsnya. Contoh lain,
dalam Al Qur’an Allah SWT mengharamkan bangkai, darah dan daging babi. Firman
Allah sebagai berikut :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِير...ِ
Artinya: “Diharamkan bagimu bangkai, darah,dan daging
babi…” (QS Al Maidah : 3)
Dalam ayat tersebut, bangkai itu haram dimakan, tetap
tidak dikecualikan bangkai mana yang boleh dimakan. Kemudian datanglah hadits
menjelaskan bahwa ada bangkai yang boleh dimakan, yakni bangkai ikan dan
belalang. Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al
Qur’an. Misalnya, cara menyucikan bejana yang dijilat anjing, dengan
membasuhnya tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah.
Ø Hadits
menurut sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai berikut:
1. Hadits Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh
Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat, dan
tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang
samar-samar yang dapat menodai keshohehan suatu hadits.
2. Hadits Hasan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh
rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalannya), bersambung
sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan
termasuk hadits yang makbul biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak
terlalu berat atau tidak terlalu penting.
3. Hadits Dhoif, adalah hadits yang kehilangan satu
syarat atau lebih syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan. Hadits dhoif
banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain,
disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang
tidak dipenuhi
3.
IJTIHAD
Ijtihad
ialah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak
ada ketetapannya, baik dalam Al Qur’an maupun Hadits, dengan menggunkan akal pikiran yang sehat dan jernih,
serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum-hukum yang telah ditentukan. Hasil ijtihad dapat dijadikan
sumber hukum yang ketiga.
Hasil ini berdasarkan dialog nabi Muhammad SAW dengan
sahabat yang bernama muadz bin jabal, ketika Muadz diutus ke negeri Yaman. Nabi
SAW, bertanya kepada Muadz,” bagaimana kamu akan menetapkan hukum kalau
dihadapkan pada satu masalah yang memerlukan penetapan hukum?”, muadz menjawab,
“Saya akan menetapkan hukum dengan Al Qur’an, Rasul bertanya lagi, “Seandainya
tidak ditemukan ketetapannya di dalam Al Qur’an?” Muadz menjawab, “Saya akan
tetapkan dengan Hadits”. Rasul bertanya lagi, “seandainya tidak engkau temukan
ketetapannya dalam Al Qur’an dan Hadits”, Muadz menjawab” saya akan berijtihad
dengan pendapat saya sendiri” kemudian, Rasulullah SAW menepuk-nepukkan bahu
Muadz bi Jabal, tanda setuju. Kisah mengenai Muadz ini menajdikan ijtihad
sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam setelah Al Qur’an dan hadits. Untuk melakukan ijtihad (mujtahid) harus memenuhi
beberapa syarat berikut ini:
1. Mengetahui isi Al Qur’an dan Hadits, terutama yang
bersangkutan dengan hukum.
2. Memahami bahasa arab dengan segala kelengkapannya
untuk menafsirkan Al Qur’an dan hadits.
3. Mengetahui soal-soal ijma.
4. Menguasai ilmu ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih
yang luas.
Islam menghargai ijtihad, meskipun hasilnya salah,
selama ijtihad itu dilakukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Islam bukan saja membolehkan adanya perbedaan pendapat
sebagai hasil ijtihad, tetapi juga menegaskan bahwa adanya beda pendapat
tersebut justru akan membawa rahmat dan kelapangan bagi umat manusia.
Dalam berijtihad seseorang dapat menempuhnya dengan
cara ijma’ dan qiyas. Ijma’ adalah kesepakatan dari seluruh imam mujtahid dan
orang-orang muslim pada suatu masa dari beberapa masa setelah wafat Rasulullah
SAW. Berpegang kepada hasil ijma’ diperbolehkan, bahkan menjadi keharusan.
Dalilnya dipahami dari firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا
الرَّسُولوَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah
dan rasulnya dan ulil amri diantara kamu….” (QS An Nisa : 59)
Dalam ayat ini ada petunjuk untuk taat kepada orang
yang mempunyai kekuasaan dibidangnya, seperti pemimpin pemerintahan, termasuk
imam mujtahid. Dengan demikian, ijma’ ulam dapat menjadi salah satu sumber
hukum Islam. Contoh ijam’ ialah mengumpulkan tulisan wahyu yang berserakan,
kemudian membukukannya menjadi mushaf Al Qur’an, seperti sekarang ini.
Ø Bentuk
Ijtihad yang lain
1. Istihsan/Istislah, yaitu mentapkan hukum suatu
perbuatan yang tidak dijelaskan secara kongret dalam Al Qur’an dan hadits yang
didasarkan atas kepentingan umum atau kemashlahatan umum atau unutk kepentingan
keadilan.
2. Istishab, yaitu meneruskan berlakunya suatu hukum yang
telah ada dan telah ditetapkan suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah
kedudukan dari hukum tersebut.
3. Istidlal, yaitu menetapkan suatu hukum perbuatan yang
tidak disebutkan secara kongkret dalam Al Qur’an dan hadits dengan didasarkan
karena telah menjadi adat istiadat atau kebiasaan masyarakat setempat. Termasuk
dalam hal ini ialah hukum-hukum agama yang diwahyukan sebelum Islam. Adat
istiadat dan hukum agama sebelum Islam bisa diakui atau dibenarkan oleh Islam
asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Al Qur’an dan hadits.
4. Maslahah mursalah, ialah maslahah yang sesuai dengan
maksud syarak yang tidak diperoeh dari pengajaran dalil secara langsung dan
jelas dari maslahah itu. Contohnya seperti mengharuskan seorang tukang
mengganti atau membayar kerugian pada pemilik barang, karena kerusakan diluar
kesepakatan yang telah ditetapkan.
5. Al ‘Urf, ialah urusan yang disepakati oelh segolongan
manusia dalam perkembangan hidupnya.
6. Zara’i, ialah pekerjaan-pekerjaan yang menjadi jalan
untuk mencapai mashlahah atau untuk menghilangkan mudarat.
4.
QIYAS
Qiyas (analogi) adalah menghubungkan suatu kejadian
yang tidak ada hukumnya dengan kejadian lain yang sudah ada hukumnya karena
antara keduanya terdapat persamaan illat atau sebab-sebabnya. Contohnya,
mengharamkan minuman keras, seperti bir dan wiski. Haramnya minuman keras ini
diqiyaskan dengan khamar yang disebut dalam Al Qur’an karena antara keduanya
terdapat persamaan illat (alasan), yaitu sama-sama memabukkan. Jadi, walaupun
bir tidak ada ketetapan hukumnya
dalam Al Qur’an atau hadits tetap diharamkan karena mengandung persamaan dengan
khamar yang ada hukumnya dalam Al Qur’an. Sebelum mengambil
keputusan dengan menggunakan qiyas maka ada baiknya mengetahui Rukun Qiyas,
yaitu:
·
Dasar
(dalil)
·
Masalah
yang akan diqiyaskan
·
Hukum
yang terdapat pada dalil
·
Kesamaan
sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.
2.3.
Fungsi
Hukum Islam
Sebagaimana sudah dikemukakan
dalam pembahasan ruang lingkup hukum Islam, bahwa ruang lingkup hukum Islam
sangat luas. Yang diatur dalam hukum Islam bukan hanya hubungan manusia dengan
Tuhan, tetapi juga hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia
dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda, dan antara manusia
dengan lingkungan hidupnya.
Dalam Al Qur’an cukup banyak
ayat-ayat yang terkait dengan masalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak
asasi manusia serta larangan bagi seorang muslim untuk melakukan pelanggaran
hak asasi manusia. Bagi tiap orang ada kewajiban untuk mentaati hukum yang
terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits. Peranan hukum Islam dalam kehidupan
bermasyarakat sebenarnya cukup banyak, tetapi dalam pembahasan ini hanya akan
dikemukakan peranan utamanya saja, yaitu :
1.
Fungsi Ibadah,
Fungsi utama hukum Islam adalah
untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus
dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan
indikasi keimanan seseorang.
2.
Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Hukum Islam sebagai hukum yang
ditunjukkan untuk mengatur hidup dan kehidupan umat manusia, jelas dalam
praktik akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Sebagai contoh, proses
pengharaman riba dan khamar, jelas menunjukkan adanya keterkaitan penetapan
hukum (Allah) dengan subyek dan obyek hukum (perbuatan mukallaf). Penetap
hukum tidak pernah mengubah atau memberikan toleransi dalam hal proses
pengharamannya. Riba atau khamar tidak diharamkan sekaligus, tetapi secara
bertahap.
Ketika suatu hukum lahir, yang
terpenting adalah bagaimana agar hukum tersebut dipatuhi dan dilaksanakan
dengan kesadaran penuh. Penetap hukum sangat mengetahui bahwa cukup riskan
kalau riba dan khamar diharamkan sekaligus bagi masyarakat pecandu riba dan
khamar. Berkaca dari episode dari pengharaman riba dan khamar, akan tampak
bahwa hukum Islam berfungsi sebagai salah satu sarana pengendali sosial.
Hukum Islam juga memperhatikan
kondisi masyarakat agar hukum tidak dilecehkan dan tali kendali terlepas.
Secara langsung, akibat buruk riba dan khamar memang hanya menimpa pelakunya.
Namun secara tidak langsung, lingkungannya ikut terancam bahaya tersebut. Oleh
karena itu, kita dapat memahami, fungsi kontrol yang dilakukan lewat tahapan
pengharaman riba dan khamar. Fungsi ini dapat disebut amar ma’ruf nahi
munkar. Dari fungsi inilah dapat dicapai tujuan hukum Islam, yakni
mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan, baik di dunia maupun
di akhirat kelak.
3.
Fungsi Zawajir
Fungsi ini terlihat dalam
pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hukum atau
sanksi hukum.Qishash, Diyat, ditetapkan untuk tindak pidana terhadap
jiwa/ badan, hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian,
perzinaan, qadhaf, hirabah, dan riddah),
dan ta’zir untuk tindak pidana selain kedua macam tindak
pidana tersebut. Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum Islam sebagai
sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman
serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi hukum Islam ini dapat dinamakan
dengan Zawajir.
4.
Fungsi Tanzhim wa Islah al-Ummah
Fungsi hukum Islam selanjutnya
adalah sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses
interaksi sosial, sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman, dan
sejahtera. Dalam hal-hal tertentu, hukum Islam menetapkan aturan yang cukup
rinci dan mendetail sebagaimana terlih at dalam hukum yang berkenaan dengan
masalah yang lain, yakni masalah muamalah, yang pada umumnya hukum
Islam dalam masalah ini hanya menetapkan aturan pokok dan nilai-nilai dasarnya.
Perinciannya diserahkan kepada
para ahli dan pihak-pihak yang berkompeten pada bidang masing-masing, dengan
tetap memperhatikan dan berpegang teguh pada aturan pokok dan nilai dasar
tersebut. Fungsi ini disebut dengan Tanzim wa ishlah al-ummah. Ke
empat fungsi hukum Islam tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk
bidang hukum tertentu, tetapi satu dengan yang lain saling terkait.
2.4.
Pembagian
Hukum Islam
1.
hukum Wadhi : sebuah hukum yang menjadikan sesuatu sebagai sebab
adanya sesuatu yang lain, hukum wadhi terbagi 3 :
Ø Sebab : sesuatu yang mendasar dan terang dan
tertentu yang menjadi pangkal adanya sesuatu. Contoh : Adanya Hukum
Potong Tangan DI karenakan Adanaya Sebab mencuri
Ø syarat : Sesuatu yang karenya ada hukum dan
ketidak adanya tidak ada hukum. Contoh : Haul Adalah
Sebuah Syarat adanya Kewajiban zakat, Syarat Terbagi dua :
.1.
Syarat
Haqiqi adalah sebuah syarat yang diperintahkan syariat sebelum mengerjakan
pekerjaan yang lain, dan pekerjaan yang lain tidak akan di terima
atau tidak syah jika pekerjaan yang pertama tidak
dilakukan. Contohnya :
Kewajiban Wudhu Sebelum Mengerjakan Sholat
.2.
Syarat
Jali adalah segala sesuatu yang dijadikan syarat oleh perbuatanya untuk
mewujudkan perbuantan yang lain. Contohnya : syarat sah wudhu ketika membasuh
tangan sampai Kesiku
Ø Man`i adalah suatu hal yang karna
adanya menyebabkan tidak adanya hukum atau tidak adanya sebab bagi adanya
hukum. Contohnya : adanya najis pada pakaian
menjadikan Pengahalang dari syarat shalat.
2.
Hukum Taklif, yakni Sesuatu yang menuntut suatu pekerjaan
dari mukallaf, atau menuntut untuk berbuat dan menentukan pilihan
kepadanya antara melakukan dan meninggalkanya. Hukum taklif terbagi
menjadi 5 yaitu :
1
Wajib
Wajib atau sering disebut ijab merupakan
khitab pernyataan Allah swt yang menuntut kita untuk melaksanakan sesuatu.
Dengan kata lain, perbuatan itu mempunyai status fardu atau wajib, yang berari
mendapatkan pahala bila dikerjakan dan mendapatkan dosa bila ditinggalkan.
Dalam hal ini kita melihat istilah fardu dan
wajib.Menurut para ahli fardu itu bila perbuatan tersebut di perintahkan kepada
kita melalui dalil yang qat’i (jelas), yaitu nas Al-qur’an dan hadis mutawir.
Sedangkan status wajib dikenakan apabila perbuatan itu didasarkan pada dalil
yang zanni yaitu hadis ahad atau ijtihad ulama. Namun, pada pelaksanaanya dalam
kehidupan sehari-hari, perbedaan ini tidak lagi dipersoalkan. Karena itu tidak
sedikit ulama yang menyamakan antara fardu dan wajib serta hanya memegang
esensi bahwa keduanya merupakan perbuatan yang harus dikerjakan dan berdosa
bila kita meninggalkannya.
Kita dapat mengenali bahwa pernyataan Allah
itu merupakan perintah wajib dengan mengenali perintah-perintah itu dari bentuk
kalimat yang ada pada Al qur’an dan hadis nabi. Bentuk kalimat yang paling umum
digunakan dan di asumsikan sebagai perintah adalah bentuk fi’il amr (bentuk
kalimat perintah). Akan tetapi, walaupun secara umum fi’il amr berarti perintah
wajib, perlu diperhatikan tidak semua bentuk perintah berarti wajib.Ada juga
yang menunjuk pada status sunah.
Selain bentuk fi’il amr, Kita juga dapat
mengenali hukum wajib pada kalimat-kalimat Al qur’an dan hadis yang menggunakan
kata fardu atau hukum wajib atau kata yang searti. Misalnya kata farada atau
kutiba yang banyak pada Al qur’an , hadis, atau kata wajaba, yang biasannya
merupakan hasil ijtihad para ulama atau dalil Al qur’an dan hadis.
Hukum wajib dapat dilihat dalam beberapa
aspek,diantaranya sbb.
1. Dilihat dari aspek kepada siapa hukum itu
di bebankankan.
·
Wajib ‘ain, Wajib ini dibebankan kepada masing-masing individu
mukallaf,dimana kewajiban itu tidak boleh diserahkan kepada orang lain.Misalnya
salat 5 waktu.
·
Wajib Kifai (kifayah), Kewajiban ini dibebankan kepada komunitas
kaum islam. Apabila sebagian orang telah menunaikannya, maka yang lain terbebas
dari beban hukum. Namun, apabila tidak ada seorang pun yang tidak
melaksanakannya, maka seluruh anggota komunitas itu berdosa. Misalnya
,pengurusan jenasah.
2. Dilihat dari waktu penunaian kewajiban.
·
Wajib mutlak, yang tidak ditentukan waktu pelaksanaanya.
Misal kalau kita berutang puasa,maka kapan kita mau membayarnya tidak
ditentukan waktunya. Boleh kapan saja.
·
Wajib mu’aqqad yang telah ditentukan waktu pelaksanaannya
dengan jelas dengan dalil-dalil agama. Misal salat 5 waktu.
3. Dilihat dari
aspek junlah atau ukuran penunaian kewajiban.
·
Wajib muhaddad, Allah telah menentukan dengan jelas jumlah
atau ukuran yang harus kita kerjakan.Misal jumlah rakaat salat.
·
Wajib gairu muhhaddad, Pada kewajiban ini, Allah tidak menunjukan
jumlah atau ukuran yang harus kita lakukan. Misalnya jumlah infak/ sadakah.
4. Dilihat dari kebolehan jenis
perbuatan yang harus dilakukan.
·
Wajib mua’ayyan, Pada kewajiban ini Allah telah
menetapkan jenis perbuatan yang harus di lakukan secara jelas dan pasti.
Sehingga kita tidak boleh menawar atau memilih alternatif lain.Misalnya salat 5
waktu.
·
Wajib mukhayyar, Pada kewajiban ini Allah memberi kesempatan
kepada kita untuk memilih salah satu diantara beberapa alternatif yang ada.
2
Sunah
Status hukum kedua dalam islam adalah sunah
atau nadb.Selain menurut mukallaf untuk mengerjakan serta menghukumnya bila
tidak mengerjakan, adakalanya Allah dan rasul-Nya memerintahkan suatu perbuatan,tetapi
tidak harus dikerjakan bahkan ditinggalkan pun tidak apa-apa. Dengan kata lain
perbuatan itu sunah atau mahdub, yang berarti kita akan mendapatkan pahala bila
mengerjakannya tetapi tidak berdosa bila tidak mengerjakannya.
Namun sebagian ulama membedakan pengertian
sunah dan mahdub ini. Menurut mereka sunah menunjuk pada perbuatan yang selalu
dilakukan olen Rasullullah , kecuali ada uzur. Misalnya salat tahajud.
Sedangkan mahdub menunjuk pada amalan yang disukai Nabi saw. Tetapi beliau jarang
melakukannya. Misalnya puasa 6 hari di bulan syawal.
Kita dapat menentukan suatu perbuatan
bersifat sunah dan mahdub dengan cara diantaranya ada hadis yang menggunakan
yang jelas-jelas mengacu pada hukum sunnah seperti kata yusannu kaza atau
yundabu kaza.
Indikator lain atau keterangan pada suatu perintah tidak selamanya berasal dari Alqur’an, adakalanya dalam hadis nabi ataupun ijtihat para ulama.
Terkait dengan sunnah, ada beberapa istilah yang perlu diketahui yaitu:
Indikator lain atau keterangan pada suatu perintah tidak selamanya berasal dari Alqur’an, adakalanya dalam hadis nabi ataupun ijtihat para ulama.
Terkait dengan sunnah, ada beberapa istilah yang perlu diketahui yaitu:
·
Sunnah muakad, Sunnah ini sangat dianjurkan untuk
dilaksanakan. Rasullullah senantiasa melaksanakannya dalam kehidupan beliau.
Walau sangat dianjurkan, kita tidak berdosa bila tidak melaksanakannya.
·
Sunnah gairu muakad (Sunnah zaidah), Sunnah ini tidak sepenting sunnah muakad.
Terhadap sunnah ini terkadang Rasullulah melaksanakannya, Kadang tidak meski
tidak ada aral yang menghadang.
·
Sunnah mustahab, Sunnah ini biasa di sebut fadilah
(keutamaan) karena dilaksanakan untuk menyempurnakan amal perbuatan yang kita
lakukan.
3.
Mubah
Adakalanya Allah swt memberi kebebasan kita
untuk melakukan atau tidak melakuakan suatu perbuatan. Khitabini biasa disebut
ibahah. Dengan kata lain, perbuatan yang terkait dengan khitab ibahah ini
mempunyai status hukum mubah, atau halal atau jaiz yaitu dikerjakan atau tidak,
tidak akan konsekuensi pahala atau dosa.
Pada dasarnya,segala perbuatan dalam bidang
muamalah dibolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Prinsip ini
dalam ilmu usul fikih disebut Bara’ah Asliyah (bebas menurut asalnya) dan
sesuai dangan salah satu kaidah usul fikih.
Selain prinsip dasar itu, kita juga dapat
mengenali perbuatan mubah ini dalam Alqur’an dengan kalimat-kalimat yang
digunakan , salah satunya dengan kalimat uhilla (dihalalkan).
Satu hal yang perlu diperhatikan, walaupun pada
dasarnya semua perbuatan bidang dalam bidang muamalah itu diperbolehkan sampai
pada dalil yang melarangnya,bukan berarti kita kita lantas bebas berbuat dengan
alasan tidak ada larangannya. Bisa jadi larangan itu ada tetapi tidak kita
ketahui, maka kita menganggapnya tidak ada. Kita dapat menggunakan hati nurani
kita untuk memutuskan apakah perbuatan itu baik atau tidak dan benar atau
salah.
4.
Makruh
Selain menuntut kita untuk melaksanakan
perbuatan yang baik ada juga khitab Allah yang menyuruh kita untuk tidak
melakukan sessuatu. Khitab ini terdiri atas karahah (makruh) dan tahrim
(haram).
Allah menetapkan dua hukum tersebut karena
Allah mengetahui manusia berpotensi sangat besar untuk menyimpang. Maka sebagai
sayangnya Allah memberikan anjuran yang tidak ketat untuk meniggalkan
perbuatan-perbuatan yang tidak baik.
Khitab Allah yang menghendaki kita untuk
meninggalkan suatu perbuatan, walaupun tidak berdosa pula bila dikerjakan
disebut karahah atau makruh. Khitab ini dapat kita kenali dalam dalil-dalil
agama dengan menggunakan kalimat karraha (memakruhkan ) dan semua kata yang
semakna dengannya, atau dengan khitab yang menggunakan kalimat larangan ataupun
kalimat perintah yang tidak menunjukkan keharaman.
Khitab Allah di atas menggunakan kalimat
perintah (fi’il amr) yang tidak mengharamkan. Dengan demikian, walaupun
menggunakan kalimat perintah untuk meninggalkan, bukan berarti jual beli itu
haram.
Sebenarnya perbuatan makruh ini tidak hanya
dapat dikenal melalui khitab-khitab Allah dan rasul-Nya. Akan tetapi, akal dan
nurani ktapun dapat juga menemukan serta mengenalinya. Dari sini makruh dapat
dibagi menjadi tiga kelompok yaitu: makruh tanzih,tarkul aula, dan makruh
tahrim. Makruh tanzih adalah melakukan suatu perbuatan yang lebih baik
ditinggalkan. Tarkul aula adalah meninggalkan sesuai yang sebaiknya dikerjakan.
Sedangkan makruh tahrim dapat berupa yang dilarang dengan dasar dalil zanni
atau dengan perintah larangan dengan dalil qat’I yang tidak mengharamkan secara
tegas.
5.
Haram
Hukum taklifi yang terakhir adalah tahrim
atau haram. Tahrim termasuk khitab Allah yang melarang sesuatu. Hanya saja,
berbeda dari karahah, larangan larangan pada tahrim ini lebih tegas dan
dilengkapi sanksi bagi siapa yang melakukanya.
Diantara dalil-dalil yang mengacu pada hukum
haram atau tahrim ini adakalanya menyebutkan dengan kalimat yang jelas seperti
haramma atau hurimma.Seperti
Para ulama membagi haram ini dalam dua
kelompok yaitu haram lizatihi dan haran ligairihi.
·
Haram lizatihi, Haram dengan dirinya sendiri yaiutu perbuatan-perbuatan
yang jelas ditetapkan oleh Allah dan Rasulullah sebagai haram sejak semula
karena secara tegas secara tegas mengandung kemafsadatan (kerusakan)masuk dalam
kelompok ini.Seperti mencuri, minum miras,dsb.
·
Haram ligairihi, Haram dengan sebab dari luar dirinya. Haram
ini kadang kala disebut juga sebagai haram li ardihi. Perbuatan –perbuatan yang
termasuk dalam kelompok ini sebenarnya sesuatu yang tidak haram, tetaoi
kemudian menjadi haram karena sebab-sebab diluar perbuatan itu.Misalnya makan bakso
tanpa bayar maka menjadi haram, padahal bakso adalah makanan yang halal.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas kita dapat mengambil
kesimpuln, diantaranya :
1.
Hukum
islam adalah peraturan bedasarkan wahyu Allah
SWT dan sunah Rasulullah SAW tentang tingkah laku manusia yang dikenai hukum
(mukallaf) yang diakui dan diyakini mengikat semua yang beragama Islam
2.
Hukum
islam berasal dari 4 sumber, yaitu :
Ø Al-Qur’an
Ø Hadits
Ø Ijtihad
Ø Qiyas
3.
Terdapat
4 fungsi dari hukum islam, yaitu :
Ø Fungsi ibadah
Ø Fungsi amar ma’ruf nahi munkar
Ø Fungsi zawajir
Ø
Fungsi Tanzhim
wa Islah al-Ummah
4. Hukum islam terbagi menjadi 2 yaitu
Ø
Hukum wadhi
Ø
Hukum taklif
3.2 KRITIK
DAN SARAN
Dalam penulisan makalah ini kami sadar masih
banyak kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari
teman-teman akan senang hati kami terima sehingga kami bisa menjadi lebih baik
nanti nya.
DAFTAR
PUSTASA
Omase, Cs. 2013. Macam-Macam Hukum Syariat Islam. http://www.suaragresik.com/2013/07/macam-macam-hukum-syariat-islam.html.
09-12-2014
Setiawan, Eddy. 2012. Macam-Macam Hukum Islam. https://eddysetia.wordpress.com/2012/08/02/macam-macam-hukum-islam/. 09-12-2014
Nur Alfiah, Siti. Sumber-Sumber Hukum Islam. http://sitinuralfiah.wordpress.com/bahan-ajar-2/sumber-sumber-hukum-islam/. 09-12-2014
Masiv, Lyla. 2013. Ijtihad dan Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Masyarakat. http://lylamasiv.blogspot.com/2013/05/ijtihad-dan-fungsi-hukum-islam-dalam.html.
09-12-2014
Qiso, Abdullah. 2013. Fungsi dan Kedudukan Al-Qur’an dalam Islam. 09-12-2014
Rahmawati, Kiki. 2011. Kedudukan Al-Qur’an dalam Hukum Islam dan Pembagian Hukum Islam. http://kikirahmawati2111.blogspot.com/2011/08/kedudukan-al-quran-dalam-hukum-islam.html.
09-12-2014
Ansori, Irfan. 2011. Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam Pertama. http://rahasiasuksesirfanansori.wordpress.com/2011/10/31/al-quran-sebagai-sumber-hukum-islam-pertama/. 09-12-2014
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Makalah Pengertian, Sumber dan Fungsi hukum islam
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://kolaynf.blogspot.com/2016/05/makalah-pengertian-sumber-dan-fungsi.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
3 kommentaari:
In this manner my partner Wesley Virgin's autobiography starts in this SHOCKING and controversial video.
As a matter of fact, Wesley was in the military-and shortly after leaving-he found hidden, "mind control" secrets that the government and others used to obtain anything they want.
As it turns out, these are the exact same methods tons of celebrities (notably those who "became famous out of nowhere") and the greatest business people used to become wealthy and successful.
You probably know that you use only 10% of your brain.
Really, that's because the majority of your brainpower is UNCONSCIOUS.
Perhaps that conversation has even taken place INSIDE OF YOUR very own head... as it did in my good friend Wesley Virgin's head about 7 years back, while driving an unlicensed, garbage bucket of a vehicle with a suspended driver's license and with $3 in his pocket.
"I'm so frustrated with going through life payroll to payroll! When will I become successful?"
You've taken part in those conversations, ain't it so?
Your success story is waiting to be written. Go and take a leap of faith in YOURSELF.
CLICK HERE TO LEARN WESLEY'S SECRETS
Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
Yang Ada :
TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
Sekedar Nonton Bola ,
Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
Website Online 24Jam/Setiap Hariny
Casino - Dr.MD
All 안성 출장마사지 your favorites from 경상북도 출장안마 our selection of online slots, live table games, video poker, blackjack, 제천 출장안마 live dealer games, 광명 출장샵 bingo, roulette, Rating: 군산 출장마사지 4 · Review by Dr.MD
Postita kommentaar