Pengertian dan Asas-asas Kewarganegaraan
esmaspäev, 23. mai 2016
1
kommentaari
1. Pengertian kewarganegaraan
Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:
negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga
negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan
(citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut
sebagai warga kota atauwarga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan
politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena
masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan
(nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan.
Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara
(contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas
perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan
memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif”,
seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi
perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja
sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan
masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan
(Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
2.
Sejarah kewarganegaraan
Membahas tentang
masalah kewarganegaraan juga melibatkan sejarah dari sistem kewarganegaraan,
yang berkembang dari masa ke masa. Diawali dengan:
1. Zaman penjajahan Belanda
1. Zaman penjajahan Belanda
Hindia Belanda
bukanlah suatu negara, maka tanah air pada masa penjajahan Belanda tidak
mempunyai warga negara, dengan aturan sebagai berikut:
1)
kawula negara belanda orang Belanda,
2)
kawula negara belanda bukan orang Belanda, tetapi yang
termasuk Bumiputera,
3)
kawula negara belanda bukan orang Belanda, juga bukan
orang Bumiputera, misalnya: Cina, India, Arab, dan lain-lain)
2. Masa kemerdekaan
Pada masa ini,
Indonesia belum mempunyai UUD. Sehari setelah kemerdekaan, yakni tanggal 18
agustus 1945, panitia persiapan kemerdekaan Indonesia mengesahkan UUD 1945.
Mengenai kewarganegaraan UUD 1945 dalam pasal 26 ayat(1) menentukan bahwa “Yang
menjadi warga negara ialah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang –
orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang – undang sebagai warga negara,”
sedang ayat 2 menyebutkan bahwa syarat – syarat yang mengenai kewarganegaraan
ditetapan dengan undang – undang. Sebagai pelaksanaan dari pasal 26, tanggal 10
april 1946, diundangkan UU No. 3 Tahun 1946. Adapun yang dimaksud dengan warga
negara Indonesia menurut UU No. 3 Tahun 1946 adalah:
1)
Orang yang asli dalam daerah Indonesia,
2)
Orang yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di
dalam wilayah negara Indonesia,
3)
Anak yang lahir di dalam wilayah Indonesia.
3. Persetujuan Kewarganegaraan dalam
Konferensi Meja Bundar (KMB)
Persetujuan perihal
pembagian warga negara hasil dari konferensi meja bundar (KMB) tanggal 27
desember 1949 antara Belanda dengan Indonesia Serikat ada tiga hal yang penting
dalam persetujuan tersebut antara lain:
1.
Orang Belanda yang tetap berkewargaan Belanda, tetapi
terhadap keturunannya yang lain dan bertempat tinggal di Indonesia kurang lebih
6 bulan sebelum 27 desember 1949 setelah penyerahan kedaulatan dapat memilih
kewarganegaraan Indonesia yang disebut juga “Hak Opsi” atau hak untuk memilih
kewarganegaraan.
2.
Orang – orang yag tergolong kawula Belanda (orang
Indonesia asli) berada di Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia kecuali
tidak tinggal di Suriname / Antiland Belanda dan dilahirkan di wilayah Belanda
dan dapat memilih kewarganegaraan Indonesia,
3.
Orang – orang Eropa dan Timur Asing, maka terhadap mereka
dua kemungkinan yaitu: jika bertempat tinggal di Belanda, maka dtetapkan
kewarganegaraan Belanda, maka yang dinyatakan sebagai WNI dapat menyatakan
menolak dalam kurun waktu 2 tahun.
3.
Asas-asas kewarganegaraan
1)
Asas ius soli
Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahiran nya,
menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh
kewarganegaraan orang tua nya, karena yang menjadi patokan adalah tempat
kelahirannya
2)
Asas ius sanguinis
Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang
yang bersangkutan, menurut asas ini kewarganegaraan seorang anak selalu
mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu
lahir
4. Masalah Kewarganegaraan
1)
Apatride, adalah
adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Contohnya
: Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda
tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara
B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
2)
Bipatride adalah
seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan
rangkap). Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B
maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap
warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda
Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride
Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride
4.
Syarat Menjadi Warga Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang
diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan
diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no.
12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang
yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1)
setiap orang yang
sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2)
anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3)
anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau
sebaliknya
4)
anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut
5)
anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang
sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6)
anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7)
anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau
belum kawin
8)
anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya.
9)
anak yang baru lahir
yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui
10) anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya
11) anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia
dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12) anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Pengertian dan Asas-asas Kewarganegaraan
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://kolaynf.blogspot.com/2016/05/pengertian-dan-asas-asas-kewarganegaraan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
1 kommentaari:
Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
Yang Ada :
TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
Sekedar Nonton Bola ,
Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
Website Online 24Jam/Setiap Hariny
Postita kommentaar