Makalah Hak atas Kekayaan Intelektual - konsep teknologi
esmaspäev, 23. mai 2016
1
kommentaari
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif
yang tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk
dari kemampuan intelektual manusia yang berguna dan memberi dampak baik
dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang
dan kreatif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain.
Untuk itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang
dan kreatif tersebut. Untuk tingkat internasional organisasi yang mewadahi
bidang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) adalah WIPO (World Intellectual
Property Organization).
Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi
penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa,
maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan
hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik
untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni
dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Di Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya
cipta adalah Undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan telah
melalui beberapa perubahan dan telah diundangkan Undang-Undang yang terbaru
yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12
(dua belas) bulan sejak diundangkan. Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang
teknologi (hak paten) dan kreasi tentang penggabungan antara unsur bentuk,
warna, garis (desain produk industri) serta tanda yang digunakan untuk kegiatan
perdagangan dan jasa (merek) juga perlu diakui dan dilindungi dibawah
perlindungan hukum. Dengan kata lain Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) perlu
didokumentasikan agar kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya
yang sama dapat dihindari atau dicegah.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas, maka secara umum rumusan
masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Apa yang dimaksud dengan HaKI?
2.
Apa saja ruang
lingkup HaKI?
3.
Apa pengertian dan landasan hukum dari hak cipta, hak
paten, desain industri dan merek?
4.
Bagaimana sifat dan dasar hukum HaKI?
5.
Mengapa HaKI itu penting?
1.3 Tujuan
Penulisan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini, yang berjudul “HAK ATAS KEKAYAAN
INTELEKTUAL” berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas hal-hal
yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain:
1.
Untuk mengetahui pengertian HaKI.
2.
Untuk mengetahui ruang lingkup HaKI.
3.
Untuk mengetahui pengertian dan landasan hukum hak
cipta, hak paten, desain industri dan merek.
4.
Untuk mengetahui sifat dan dasar hukum HaKI.
5.
Untuk mengetahui pentingnya HaKI.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI)
Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI)
atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk
Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa
Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan
untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793
mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud
dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian
isinya. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai
HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada
tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg terctat sebagai penemu-penemu yang
muncul dalam kurun waktu tersebut, dan mempunyai hak monopoli atas penemuan
mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian di adopsi
oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum
mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika
Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam
bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention
untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886
untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut
antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi,
perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian
membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the
Protection of Intellectual Property yang kemudian di kenal dengan nama World
Intellectual Property Organization (WIPO). WIPO kemudian menjadi bahan
administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai
Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki,
dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan
kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi,
pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain
yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau
HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya
berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk,
yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang khidupan manusia, juga mempunyai
nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
Sistem HaKI merupakan hak privat (private rights).
Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya
intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan negara kepada individu
pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang
lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan
sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem
dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga
kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan
hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang
lebih tinggi lagi.
2.2 Ruang
Lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Pada prinsipnya HaKI dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu:
1.
Hak Cipta (Copyrights)
a.
Sejarah Hak Cipta
Pada jaman
dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda
baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya
dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan
Jaminan terhadap karya cipta ayahnya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan
dan pengumuman atas penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan
jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang
bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor
titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor
koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas
penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
b.
Pengertian Hak Cipta
Pengertian
hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002: Hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Pengertian
hak cipta menurut Pasal 2 UUHC: Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta
maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun
memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran
suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau
melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar
atau dilihat orang lain.
Perbanyakan
adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian
yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak
sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
c.
Kedudukan Hak Cipta
Mengenai kedudukan hak cipta, sudah pula ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat 1). Sebagai benda Bergerak,
hak cipta dapat beralih atau dialihkn baik seluruhnya maupun sebagian karena:
Ø Pewarisan
Ø Hibah
Ø Wasiat
Ø Dijadikan
milik negara
Ø Perjanjian
Khusus mengenai perjanjian, Pasal 3 ayat 2 menyaratkan harus dilakukan
dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang
disebut di dalam akta tersebut. Pentingnya akta perjanjian itu adalah tidak
lain dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian peralihan hak cipta apabila
terjadi persengketaan di kemudian hari.
d.
Ciptaan yang dilindungi
UUHC menganut sistem terbatas dalam melindungi karya cipta seseorang.
Perlindungan ciptaan hanya diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan
sastra. Untuk itu Pasal 11 ayat 1 merinci ketiga bidang tersebut meliputi:
Ø Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
Ø Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
Ø Pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangn, pantomim
dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya
rekaman radio.
Ø Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa
teks, dan karya rekaman suara atau bunyi.
Ø Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung, dan
kaligrafi yang perlindungnnya diatur dalam Pasal 10 ayat 2.
Ø Seni batik, arsitektur, peta, sinematografi, dan fotografi.
Ø Program komputer, terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga
rampai.
Selain itu UUHC juga melindungi karya melindungi karya seseorang yang
berupa pengolahan lebih lanjut daripada ciptaan aslinya, sebab bentuk
pengolahan ini dipandang merupakan suatu ciptan baru dan tersendiri, yang sudah
lain dari ciptaan aslinya. Tidak ada hak
cipta untuk karya sebagai berikut:
Ø Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara.
Ø Peraturan
perundang-undangan.
Ø Putusan pengadilan dan penetapan hakim.
Ø Pidato kenegaraan pidato pejabat pemerintah.
Ø Keputusan badan Arbitrase (lembaga seperti pengadilan tetapi khususnya di
dalam bidang perdagangan)
e.
Masa Berlakunya Hak Cipta
Dalam mengtur jangka waktu berlakunya hak cipta,
UUHC tidak menyaratkan melainkan membeda-bedakan. Perbedaan itu dikelompokkan
sebagai berikut:
Ø Kelompok I (Bersifat Orisinal)
Untuk karya cipta yang sifatnya asli atau
orisinal, perlindungan hukumnya berlaku selama hidup pencipta dan terus
berlanjut sampai dengan 50 tahun setelah pencipta meninggal. Mengenai alasan
penetapan jangka waktu berlakunya hak cipta orisinal yang demikian lama itu,
undang-undang tidak memberikan penjelasan. Karya cipta ini meliputi:
·
Buku, pamflet, dan semua
hasil karya tulis lainnya.
·
Ciptaan tari (koreografi).
·
Segala bentuk seni rupa
seperti seni lukis, seni pahat, seni patung dan seni batik.
·
Ciptan lagu atau musik
dengan atau tanpa teks.
Ø Kelompok II (Bersifat Derivatip)
Perlindungan hukum atas karya cipta yang bersifat tiruan (derivatip)
berlaku selama 50 tahun, yang meliputi hak cipta sebgai berikut:
2.
Karya pertunjukan seperti
musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara
lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
3.
Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
4.
Karya sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, terjemahan dan
tafsir.
Ø Kelompok III (Pengaruh Waktu)
Terhadap karya cipta yang aktulitasnya tidak
begitu tahan, perlindungan hukumnya berlaku selama 25 tahun meliputi hak cipta
atas ciptaan:
Ø Karya fotografi.
Ø Program komputer atau komputer program.
Ø Saduran dan penyusunan bunga rampai.
f) Pendaftaran Hak Cipta
Ciptaan
tidak kalah pentingnya dengan benda-benda lain seperti tanah, kendaraan
bermotor, kapal, merek yang memerlukan pendaftaran.
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan
dalam bentuk yang nyata. Maksud dari
pendaftaran itu sendiri adalah hanya semata-mata mengejar kebenaran prosedur
formal saja, tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendapatkan pengukuhan hak
cipta dan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa
di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Pendaftaran hak cipta yaitu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Sifat
pendaftaran ciptaan adalah bersifat kebolehan (fakultatip). Artinya orang boleh juga tidak mendaftarkan. Apabila
tidak mendaftarkan, tidak ada sanksi hukumnya. Dengan sifat demikian, memang
UUHC memberikan kebebasan masyarakat untuk melakukan pendaftaran.
g) Hak
dan Wewenang Menuntut
Penyerahan Hak Cipta atas
seluruh ciptaan ke pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli waris
untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya:
·
Meniadakan nama pencipta
yang tercantum pada ciptaan itu.
·
Mencantumkan nama pencipta
pada ciptaannya.
·
Mengganti atau mengubah
judul ciptaan.
·
Mengubah isi ciptaan.
2.
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Hak kekayaan industri meliputi:
a. Paten (Patent)
Paten merupakan hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
b. Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
c. Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan
produk industri, rancangan industri. Rancangan industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan
dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan
tangan.
d. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Informasi rahasia dagang adalah
informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiannya oleh pemiliknya.
e. Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang
menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alam atau
faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dari kualitas
tertentu dari barang yang dihasilkan).
f. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
(Layout Design of Integrated Circuit)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan
letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit),
unsur yang berkemampuan mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti
arus, tegangan, frekuensi, serta prameter fisik lainnya.
g. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety
Protection)
Perlindungan
varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman
dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama
kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
2.3 Sifat
dan Dasar Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hukum yang mengatur HaKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HaKI harus
dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HaKI yang
dilindungi di Indonesia adalah HaKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Dasar Hukum HaKI antara lain:
1)
Perjanjian Internasional
·
Berne Convention 1883 – Hak Cipta
·
Paris Convention 1886 – Paten, Merek, Desain Industri
·
Perjanjian TRIPs (agreement on Trade Related Aspects
of Intellectual Property Rights) – WTO 1994
·
Dan Konvensi lainnya yang berkaitan dengan Teknis
antara lain: WCT, WPPT, Madrid Protokol, PCT.
2)
Undang-Undang Nasional
·
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
·
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
·
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
·
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
·
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
·
UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.4 Pentingnya
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Memperbincangkan masalah HaKI bukanlah masalah
perlindungan hukum semata. HaKI juga erat
dengan alih teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa. Secara umum
disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) memegang
peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Dalam hasil kajian World Intellectual Property Organization
(WIPO) dinyatakan pula bahwa HaKI memperkaya kehidupan seseorang, masa depan suatu bangsa secara material,
budaya, dan sosial.
Secara umum ada beberapa manfaat
yang dapat diperoleh dari sistem HaKI yang baik, yaitu meningkatkan posisi
perdagangan dan investasi, mengembangkan teknologi, mendorong
perusahaan untuk bersaing secara internasional, dapat membantu
komersialisasi dari suatu invensi (temuan), dapat mengembangkan
sosial budaya, dan dapat menjaga reputasi internasional untuk
kepentingan ekspor. Oleh karena itu, pengembangan sistem HaKI nasional
sebaiknya tidak hanya melalui pendekatan hukum (legal
approach) tetapi juga teknologi dan bisnis (business and
technological approach) dan sistem perlindungan yang baik terhadap HaKI
dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang menerapkan sistem tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setiap karya-karya yang lahir dari buah pikir yang
cemerlang yang berguna bagi manusia perlu di akui dan dilindungi. Untuk itu
sistem HaKI diperlukan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya. Disamping
itu sistem HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala
bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau
karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan
dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya
dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut
untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Adoe, Kaleb, 2010. Hukum bisnis. Kupang: Politeknik Negeri Kupang.
Simatupang, Richard, 1996. Aspek
Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta.
Saidin, 1997. Aspek Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja
Grafindo.
Supramono, Gatot, 1989. Tindak Pidana
Hak Cipta: Masalah Penangkapan dalam Tingkat Penyidikan. Jakarta: Pustaka
Kartini.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Makalah Hak atas Kekayaan Intelektual - konsep teknologi
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://kolaynf.blogspot.com/2016/05/makalah-hak-atas-kekayaan-intelektual.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
1 kommentaari:
Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
Yang Ada :
TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
Sekedar Nonton Bola ,
Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
Website Online 24Jam/Setiap Hariny
Postita kommentaar